当前位置: X-MOL 学术Indonesia Law Review › 论文详情
Our official English website, www.x-mol.net, welcomes your feedback! (Note: you will need to create a separate account there.)
INTERNATIONAL AND DOMESTIC LAW ASPECTS OF CROSS-BORDER INSOLVENCY IN ORDER TO ESTABLISHING CROSS-BORDER INSOLVENCY REGULATION IN ASEAN: INDONESIAN PERSPECTIVE
Indonesia Law Review Pub Date : 2018-08-31 , DOI: 10.15742/ilrev.v8n2.265
Moch Najib Imanullah 1 , Emmy Latifah 1 , Pramesthi Dinar Ratri 1
Affiliation  

Abstract The increases in cross-border trade has resulted in more companies with assets, business, and presence in multiple jurisdiction. When any of these companies face debt restructuring or insolvency, it confronts a myriad of complex issues in coordinating rescue proposals or winding up the businesses across jurisdictions. Prior to the 1997 economic crisis, insolvency laws in most state economies were generally out of date and irrelevant to the modern commercial needs, particulary the cross-border insolvency matters that has not been well regulated. ASEAN has initiated an integrated economy regional by launching an ASEAN Economic Community on late 2015. It aimed to establish a deeply integrated and highly cohesive ASEAN economy that would support sustained high economic growth and resilience in the face of global economic shocks and volatilities within ASEAN members. Unfortunately, ASEAN member has not prepared a regulation regarding cross-border insolvency matters which could restrains its aim to establish a fully integrated economy regional. Each state members has its own national insolvency laws and proceedings, but none have the schemes that could surpassed the national borders and simplified the procedures. The aspects of cross-border insolvency from both the international law and domestic law of Indonesia is already prepared to deal with foreign proceedings. Both could be adjusted to establish a cross-border regulation in ASEAN. Hence, there should be an in-depth harmonization of cross-border insolvency should be another priority upon ASEAN Economic Community to achieve a fully-integrated economy in ASEAN. Keywords : Cross-border Insolvency, Intregated Economy, International Law, Domestic Law, Indonesia, ASEAN . Abstract Peningkatan perdagangan lintas batas telah menghasilkan lebih banyak keberadaan perusahaan dengan aset dan bisnis di beberapa yurisdiksi. Ketika salah satu dari perusahaan-perusahaan ini menghadapi restrukturisasi utang atau kebangkrutan, akan muncul pula beberapa masalah yang lebih kompleks dalam mengkoordinasikan proposal penyelamatan atau penutupan usaha di seluruh wilayah hukum yang bersangkutan. Sebelum krisis ekonomi tahun 1997, undang-undang kepailitan di sebagian besar negara pada umumnya sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan kebutuhan komersial modern, khususnya hal-hal kepailitan lintas batas yang belum diatur dengan baik. ASEAN telah memulai ekonomi terintegrasi di dalam wilayahnya dengan meluncurkan Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) pada akhir tahun 2015. Hal ini bertujuan untuk membangun ekonomi ASEAN yang lebih terintegrasi dan sangat kohesif, yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tinggi dan ketahanan dalam menghadapi guncangan ekonomi global dan fluktuasi dalam anggota ASEAN . Sayangnya, anggota ASEAN belum menyiapkan regulasi mengenai hal kepailitan lintas batas yang bisa menahan tujuannya untuk membangun ekonomi terintegrasi regional. Setiap negara anggota memiliki undang-undang kepailitan nasional sendiri dan prosesnya masing-masing, tetapi tidak memiliki skema yang bisa melampaui batas-batas nasional dan menyederhanakan prosedur yang ada. Aspek kepailitan lintas batas baik dari segi hukum internasional dan hukum nasional di Indonesia sudah siap melakukan prosedur terhadap hasil persidangan asing. Keduanya dapat disesuaikan untuk membentuk peraturan lintas batas di ASEAN. Oleh karena itu, harus ada harmonisasi yang lebih baik dalam perkara kepailitan lintas batas di wilayah ASEAN dan harus menjadi prioritas lain setelah Masyarakat Ekonomi ASEAN, tentunya hal ini juga untuk mencapai ekonomi terintegrasi di ASEAN. Kata Kunci : Kepailitan Lintas Batas, Ekonomi Terintegrasi, Hukum Internasional, Hukum Nasional, Indonesia, ASEAN .

中文翻译:

跨境破产的国际和国内法方面,以在东盟建立跨境破产监管:印度尼西亚的视角

摘要 跨境贸易的增加导致更多的公司在多个司法管辖区拥有资产、业务和存在。当这些公司中的任何一家面临债务重组或破产时,它在协调救援建议或跨司法管辖区的业务清盘时会面临无数复杂的问题。在 1997 年经济危机之前,大多数州经济体的破产法普遍过时,与现代商业需求无关,尤其是没有得到很好监管的跨境破产事务。东盟于 2015 年底启动了东盟经济共同体,从而启动了一体化经济区域。它旨在建立一个深度整合和高度凝聚力的东盟经济体,以支持东盟成员国在面对全球经济冲击和波动时的持续高速经济增长和弹性。不幸的是,东盟成员尚未制定有关跨境破产事宜的法规,这可能会限制其建立完全一体化经济区域的目标。每个成员国都有自己的国家破产法律和程序,但没有一个可以超越国界并简化程序。从国际法和印度尼西亚国内法来看,跨境破产的各个方面已经准备好应对外国程序。两者都可以进行调整,以在东盟建立跨境监管。因此,应该深入协调跨境破产问题,这应该是东盟经济共同体的另一个优先事项,以在东盟实现完全一体化的经济。关键词:跨境破产,综合经济,国际法,国内法,印度尼西亚,东盟。摘要 Peningkatan perdagangan lintas batas telah menghasilkan lebih banyak keberadaan perusahaan dengan aset dan bisnis di beberapa yurisdiksi。Ketika Salah satu dari perusahaan-perusahaan ini menghadapi restrukturisasi utang atau kebangkrutan, akan muncul pula beberapa masalah yang lebih kompleks dalam mengkoordinasikan 提案 penyelamatan atau penutupan usaha hukursah. Sebelum krisis ekonomi tahun 1997, undang-undang kepailitan di sebagian besar negara pada umumnya sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan kebutuhan komersial modern, khususnya hal-hal kepailitan lintas batas yang belum diatur dengan baik. ASEAN telah memulai ekonomi terintegrasi di dalam wilayahnya dengan meluncurkan Komunitas EkonomiASEAN (AEC) pada akhir tahun 2015。 dan fluktuasi dalam anggota 东盟。Sayangnya,anggota 东盟 belum menyiapkan regulasi mengenai hal kepailitan lintas batas yang bisa menahan tujuannya untuk membangun ekonomi terintegrasi 区域。Setiap negara anggota memiliki undang-undang kepailitan nasional sendiri dan prosesnya masing-masing, tetapi tidak memiliki skema yang bisa melampaui batas-batas nasional dan menyederhanakan prosedur yang ada。Aspek kepailitan lintas batas baik dari segi hukum internasional dan hukum nasional di Indonesia sudah siap melakukan prosedur terhadap hasil persidangan asing。Keduanya dapat disesuaikan untuk membentuk peraturan lintas batas di 东盟。Oleh karena itu, harus adaharmonisasi yang lebih baik dalam perkara kepailitan lintas batas di wilayahASEAN dan harus menjadipriitas lain setelah Masyarakat Ekonomi 东盟,tentunya hal ini juga untuk mencapai ekonomi terintegrasi di。Kata Kunci : Kepailitan Lintas Batas, Ekonomi Terintegrasi, Hukum Internasional, Hukum Nasional, 印度尼西亚, 东盟。Aspek kepailitan lintas batas baik dari segi hukum internasional dan hukum nasional di Indonesia sudah siap melakukan prosedur terhadap hasil persidangan asing。Keduanya dapat disesuaikan untuk membentuk peraturan lintas batas di 东盟。Oleh karena itu, harus adaharmonisasi yang lebih baik dalam perkara kepailitan lintas batas di wilayahASEAN dan harus menjadipriitas lain setelah Masyarakat Ekonomi 东盟,tentunya hal ini juga untuk mencapai ekonomi terintegrasi di。Kata Kunci : Kepailitan Lintas Batas, Ekonomi Terintegrasi, Hukum Internasional, Hukum Nasional, 印度尼西亚, 东盟。Aspek kepailitan lintas batas baik dari segi hukum internasional dan hukum nasional di Indonesia sudah siap melakukan prosedur terhadap hasil persidangan asing。Keduanya dapat disesuaikan untuk membentuk peraturan lintas batas di 东盟。Oleh karena itu, harus adaharmonisasi yang lebih baik dalam perkara kepailitan lintas batas di wilayahASEAN dan harus menjadipriitas lain setelah Masyarakat Ekonomi 东盟,tentunya hal ini juga untuk mencapai ekonomi terintegrasi di。Kata Kunci : Kepailitan Lintas Batas, Ekonomi Terintegrasi, Hukum Internasional, Hukum Nasional, 印度尼西亚, 东盟。Harus ada Harmonisasi yang lebih baik dalam perkara kepailitan lintas batas di wilayahASEAN dan harus menjadipriitas lain setelah Masyarakat Ekonomi 东盟,tentunya hal ini juga untuk mencapai ekonomi terintegrasi di 东盟。Kata Kunci : Kepailitan Lintas Batas, Ekonomi Terintegrasi, Hukum Internasional, Hukum Nasional, 印度尼西亚, 东盟。Harus adaharmonisasi yang lebih baik dalam perkara kepailitan lintas batas di wilayahASEAN dan harus menjadipriitas lain setelah Masyarakat Ekonomi 东盟,tentunya hal ini juga untuk mencapai ekonomi terintegrasi di 东盟。Kata Kunci : Kepailitan Lintas Batas, Ekonomi Terintegrasi, Hukum Internasional, Hukum Nasional, 印度尼西亚, 东盟。
更新日期:2018-08-31
down
wechat
bug