当前位置: X-MOL 学术Indonesia Law Review › 论文详情
Our official English website, www.x-mol.net, welcomes your feedback! (Note: you will need to create a separate account there.)
Harmonisation of ASEAN’s Intellectual Property Rights Law; Is it Possible?
Indonesia Law Review Pub Date : 2017-04-20 , DOI: 10.15742/ilrev.v7n1.247
Nurul Barizah 1
Affiliation  

Intellectual Property Rights (IPR) is one of the most important subjects of trading, not only in the era of globalism, but also in this era of regionalism. In the regional ASEAN, its significant of IPR protection has made Member Nations introduced ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property (IP) Cooperation in 1995, a year after the conclusion of the Trade-related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) Agreement of the World Trade Organization (WTO). This paper discusses the current development of this Framework in the light to harmonise Intellectual Property (IP) laws in the region, covering the objectives, the basic principles, and some substantial provisions. Then, it examines whether fast pace of IP laws development in ASEAN have been mainly driven by this Framework Agreement or the countries’s deadline to comply with the TRIPs obligations. This paper also examines whether the regional economic cooperation of ASEAN Free Trade Agreement (FTA) with their trading partners pay a specific attention to the issue of IPR. By taking into account the different level of national IPRs laws, and its current development, it can be concluded that the ASEAN framework on IP Cooperation is rather ambitious. The Working Groups succeeded in developing draft on regional filing forms for IP registration, but the progress in the introduction of the system has been very slow. Abstrak Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu subyek perdagangan yang sangat penting, tidak hanya di era globalisasi, tetapi juga di era regionalisasi. Dalam regional ASEAN, pentingnya perlindungan HKI telah membuat negara-negara anggota menyepakati Kerangka Perjanjian Kerjasama Kekayaan Intelektual tahun 1995, setahun setelah disepakatinya Perjanjian yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs) yang diprakasai Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Tulisan ini mendiskusikan perkembangan terakhir Kerangka Perjanjian Kerjasama tersebut dalam rangka mengharmonisasikan HKI di wilayah ASEAN yang meliputi, tujuan, prinsip-prinsip dasar, dan beberapa ketentuan penting. Kemudian, tulisan ini menguji apakah perkembangan hukum HKI yang sangat cepat di ASEAN digerakkan oleh Kerangka Perjanjian Kerjasama ini atau karena deadline negara-negara anggota ASEAN untuk menyesuaikan dengan kewajiban-kewajiban yang disepakati dalam Perjanjian TRIPs. Tulisan ini juga menguji apakah kerja sama ekonomi regional dalam Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) - ASEAN dengan negara mintra dagangnya memberikan perhatian khusus pada issue HKI. Dengan mempertimbangkan hukum nasional mengenai HKI di negara-negara anggota ASEAN yang berbeda-beda levelnya, and perkembangannya yang terakhir, dapat disimpulkan bahwa Kerangka Perjanjian Kerjasama HKI ini cukup ambisius. Kelompok kerja yang dibentuk telah sukses mengembangkan draft tentang pengisian formulir aplikasi regional untuk pendaftaran HKI, tetapi perkembangan diperkenalkannya sistem ini masih sangat lambat sekali.

中文翻译:

东盟知识产权法的统一;是否可以?

知识产权 (IPR) 是最重要的贸易主题之一,不仅在全球化时代,而且在这个区域主义时代也是如此。在东盟地区,其知识产权保护的重要性使得成员国于 1995 年引入了东盟知识产权合作框架协议,即世界与贸易有关的知识产权(TRIPs)协定签订一年后贸易组织(世贸组织)。本文讨论了该框架的当前发展,以协调该地区的知识产权 (IP) 法律,涵盖目标、基本原则和一些实质性条款。然后,它考察了东盟知识产权法的快速发展是否主要是由该框架协议或各国遵守 TRIPs 义务的最后期限推动的。本文还考察了东盟自由贸易协定(FTA)与其贸易伙伴的区域经济合作是否特别关注知识产权问题。考虑到各国知识产权法律的不同层次及其目前的发展情况,可以得出结论,东盟知识产权合作框架是相当雄心勃勃的。工作组成功地制定了知识产权注册区域申请表的草案,但引入该系统的进展非常缓慢。Abstrak Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu subyek perdagangan yang sangat penting, tidak hanya diera globalisasi, tetapi juga di 时代地区。Dalam 区域东盟,pentingnya perlindungan HKI telah membuat negara-negara anggota menyepakati Kerangka Perjanjian Kerjasama Kekayaan Intelektual tahun 1995,setahun setelah disepakatinya Perjanjian yang terkait den Intelgan Haksaigayan WTO (WTO) Tulisan ini mendiskusikan perkembangan terakhir Kerangka Perjanjian Kerjasama tersebut dalam rangka mengharmonisasikan HKI di wilayahASEAN yang meliputi, tujuan, prinsip-prinsip dasar, dan beberapa ketentuan penting。Kemudian, tulisan ini menguji apakah perkembangan hukum HKI yang sangat cepat diASEAN digerakkan oleh Kerangka Perjanjian Kerjasama ini atau karena 最后期限 negara-negara anggotaASEAN untuk menyesuaikan dengan kewajiban-kewajian IP Tulisan ini juga menguji apakah kerja sama ekonomi 区域 dalam Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) - 东盟 dengan negara mintra dagangnya memberikan perhatian khusus pada 问题 HKI。Dengan mempertimbangkan hukum nasional mengenai HKI di negara-negara anggotaASEAN yang berbeda-beda levelnya, and perkembangannya yang terakhir, dapat disimpulkan bahwa Kerangka Perjanjian Kerjasama HKI ini cukup ambisius。Kelompok kerja yang dibentuk telah sukses mengembangkan 草案tentang pengisian formulir aplikasi 区域untuk pendaftaran HKI,tetapi perkembangan diperkenalkannya sistem ini masih sangat labat sekali。Dengan mempertimbangkan hukum nasional mengenai HKI di negara-negara anggotaASEAN yang berbeda-beda levelnya, and perkembangannya yang terakhir, dapat disimpulkan bahwa Kerangka Perjanjian Kerjasama HKI ini cukup ambisius。Kelompok kerja yang dibentuk telah sukses mengembangkan 草案tentang pengisian formulir aplikasi 区域untuk pendaftaran HKI,tetapi perkembangan diperkenalkannya sistem ini masih sangat labat sekali。Dengan mempertimbangkan hukum nasional mengenai HKI di negara-negara anggotaASEAN yang berbeda-beda levelnya, and perkembangannya yang terakhir, dapat disimpulkan bahwa Kerangka Perjanjian Kerjasama HKI ini cukup ambisius。Kelompok kerja yang dibentuk telah sukses mengembangkan 草案tentang pengisian formulir aplikasi 区域untuk pendaftaran HKI,tetapi perkembangan diperkenalkannya sistem ini masih sangat labat sekali。
更新日期:2017-04-20
down
wechat
bug